Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Kebijakan WFA Meningkatkan Pergerakan

BeritaNasional.com - PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) memprediksi pergerakan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni melonjak akibat kebijakan pemerintah.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, memprediksi puncak arus mudik akan terjadi hari ini atau H-3 Idul Fitri 1446 Hijriah, karena pemerintah telah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).
"Tren pergerakan kendaraan dan penumpang naik cukup tinggi. Salah satunya didorong oleh kebijakan WFA yang diterapkan Pemerintah,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun ASDP sejak H-10, Heru mengatakan para pemudik yang mengikuti instruksi pemerintah menyegerakan mudik agar tidak terhambat antrean.
“Masyarakat melakukan perjalanan mudik lebih awal, demi mengantisipasi terjadinya antrean signifikan di pelabuhan," tuturnya.
Heru mengatakan lonjakan penumpang yang terjadi pada H-5 tidak terlalu banyak, hanya satu persen saja.
“Tercatat sebanyak 87.845 penumpang telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara,” kata dia.
Sedangkan realisasi kendaraan roda dua yang telah menyeberang pada H-5 mencapai 5.704 unit, atau naik 20,9 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat sebanyak 4.716 unit.
“Kemudian, kendaraan roda empat mencapai 12.731 unit, atau turun 3,3% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 13.162 unit,” lanjutnya.
Sehingga, kata dia, tercatat 21.422 unit kendaraan telah menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara pada H-5.
“Atau turun 2,5 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 21.970 unit,” tandasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu