KPK Akan Dalami Dugaan Gratifikasi Emas dalam Kasus Korupsi ASDP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan pemberian emas oleh Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah mencermati keterangan saksi dalam persidangan yang mengungkap dugaan pemberian tersebut.
Menurutnya, JPU akan menyusun laporan perkembangan penuntutan jika ditemukan indikasi tindak pidana baru dalam analisis yang dilakukan.
"Kalau ada unsur pidana baru, jaksa akan menyampaikan laporan perkembangan penuntutan sebagai bentuk tindak lanjut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (25/7/2025).
Asep juga mengaku mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi yang melibatkan PT ASDP, termasuk soal dugaan pemberian emas kepada pejabat di Kementerian BUMN.
"Analisis terhadap keterangan saksi itu akan menjadi dasar jaksa dalam menyusun laporan lanjutan," tuturnya.
Dalam persidangan, mantan Corporate Secretary PT ASDP, Imelda Aldini Pohan, mengungkap bahwa ia pernah diminta oleh seorang pejabat bernama Ira untuk mengirimkan bingkisan kepada asisten deputi di Kementerian BUMN.
Imelda membantah bahwa dirinya menggalang dana dari internal direksi untuk membeli emas. Ia mengaku sempat menolak permintaan Ira namun dimarahi.
Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya masih baru bergabung di PT ASDP dan sebelumnya bekerja di perusahaan swasta.
“Bu Ira sempat menelepon saya untuk mengantar bingkisan, tapi saya menolak karena saya masih karyawan baru saat itu,” ujar Imelda.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam proses akuisisi dan kerja sama antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara (JN).
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap bahwa 53 kapal yang dibeli dalam proyek tersebut merupakan kapal bekas, meski seharusnya dibeli dalam kondisi baru.
Berdasarkan perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu