Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Janji Umumkan Tersangka Sebelum Agustus 2025

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 25 Juli 2025 | 14:32 WIB
Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Plt Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pengumuman tersebut dijadwalkan berlangsung sebelum akhir Agustus 2025.

“Kami sudah ekspos pekan ini. Semoga sebelum Agustus berakhir kami sudah bisa sampaikan siapa saja tersangkanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (25/7/2025).

Asep menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, tetapi juga mengandung unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurutnya, dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kegiatan sosial malah dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan individu.

Ia menyebutkan bahwa dana tersebut awalnya ditransfer ke rekening sebuah yayasan, yang kemudian digunakan sebagai perantara untuk menyalurkan dana ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.

Hal ini dilakukan karena penyaluran CSR dari BI hanya diperbolehkan kepada institusi berbadan hukum yayasan, bukan langsung kepada individu.

“Dana masuk ke rekening yayasan, lalu ditransfer lagi ke pribadi. Bahkan, sebagian dikirim ke pihak lain yang mewakili pelaku,” tuturnya.

Asep menambahkan, yayasan penampung dana CSR tersebut sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk anggota Komisi XI DPR RI berinisial S dan HG.

“Yayasan ini dibuat oleh pihak-pihak tertentu di Komisi XI, seperti Saudara S dan HG, untuk menerima aliran dana CSR,” katanya.

Ia juga mengungkap bahwa dana CSR tersebut awalnya diajukan untuk program sosial seperti pengadaan ambulans, pemberian beasiswa, hingga kegiatan pembangunan.

Namun, menurut Asep, dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti.

“Dana awalnya untuk program sosial, tapi kemudian ditarik tunai dan digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: