Tipikor Terima Berkas Kasus Korupsi ASDP, Sidang Perdana 10 Juli 2025

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 04 Juli 2025 | 14:01 WIB
Korupsi ASDP (Foto/KPK)
Korupsi ASDP (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).

Menurut Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, berkas tersebut dikirim oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2025).

Adapun terdakwa terdiri atas tiga orang, yaitu eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan Pengembangan ASDP Harry M. Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

"Sidang perdana kasus korupsi ASDP digelar pada 10 Juli 2025 dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Hakim Sunoto, S.H., M.H. akan menjadi ketua majelis, sedangkan hakim Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos akan menjadi hakim anggota.

"Ketua majelis telah menetapkan sidang perdana digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan tiga orang, selain pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Saat ini, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan Pengembangan PT ASDP, Harry M. Adh Caksono, dan Direktur Komersial Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, sudah ditahan.

Lembaga antirasuah menduga adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari Jembatan Nusantara dalam kondisi bekas, meskipun dana tersebut digunakan untuk membeli unit baru.

Selain itu, KPK menyatakan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry Persero mencapai Rp 1,3 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: