Tom Lembong Soroti Audit dan Proses Sidang, Tiga Hakim Dilaporkan ke MA dan KY

BeritaNasional.com - Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak profesional selama proses persidangan kasus impor gula yang menjeratnya.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bagian dari pengawasan internal MA dan penegakan kode etik oleh KY.
"Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY," ujar Zaid di kompleks MA pada Senin (4/8/2025).
Zaid menambahkan, tindakan ini merupakan wujud komitmen Tom Lembong untuk memperbaiki dan mengevaluasi sistem hukum di Indonesia. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mengakhiri perjuangan Tom dalam mendorong reformasi tersebut. "Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," tegasnya.
Selain pelaporan terkait sikap hakim, tim kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Zaid menilai proses audit yang dilakukan tidak profesional dan minim analisis.
"Nah diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut," tambahnya.
Sebagai informasi, tiga hakim yang menangani perkara ini adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua, bersama dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu