Polisi Akhirnya Tetapkan Pasutri yang Tipu Aktris Bunga Zainal sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang sempat dilaporkan aktris Bunga Zainal.
Diketahui, Bunga melaporkan temannya berinisial AAACD bersama SFSS yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/4972/VIII/2024/ SPKT/Polda Metro Jaya, 22 Agustus 2024.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya pada Kamis (6/2/2025).
Keduanya dijerat sebagaimana pasal yang dilaporkan Bunga, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Tadi malam sudah ditahan," katanya.
Ade Ary menjelaskan bahwa duduk perkara kasus ini berawal dari AAACD bersama suaminya, SFSS, mengajak Bunga untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik di Bali.
“Benar bahwa tersangka memberikan purchase order (PO) palsu kepada korban. PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” jelasnya.
Namun, setelah Bunga menyetorkan uang Rp 6,2 miliar secara bertahap dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022. keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
“Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang provit yang dijanjikan. Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP, dan DP),” ucapnya.
Sebelumnya, aktris Bunga Zainal menyebut akan mencabut laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar oleh temannya apabila kerugian yang dialaminya diganti.
“Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu enggak apa-apa saya stop, itu kan nilainya enggak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (enggak mau),” kata Bunga kepada awak media yang dikutip pada Jumat (18/10/2024).
Namun, Bunga mengaku sampai saat ini belum ada iktikad baik dari terlapor untuk menggantikan uang tersebut sehingga proses hukum yang berjalan tetap dilanjutkan.
“Karena sebelum saya melayangkan saya menunggu iktikad baik dia seperti apa. Makanya, ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib. Sudah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati,” katanya.
“Jadi, saya tunggu-tunggu, emang enggak ada janji dia untuk menyerahkan aset atau waktu yang sudah kita berikan. Tapi, ternyata kan enggak ada,” tambahnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu