Ungkap Peredaran Uang Palsu di Tangerang, Polisi Tangkap 14 Pelaku dan Sita Rp 186 Juta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 Februari 2025 | 15:50 WIB
Polda Banten berhasil mengungkap peredaran uang palsu. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Polda Banten berhasil mengungkap peredaran uang palsu. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar kasus peredaran dan penjualan uang palsu dengan meringkus 14 tersangka beserta uang palsu senilai lebih dari Rp 186 juta.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pengungkapan kasus ini diawali dari masuknya informasi masyarakat ke pihaknya berkaitan dengan penjualan uang palsu.

"Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Kamis (6/2/2025).

“Telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban," tambahnya.

Usai melakukan penyelidikan, pada Minggu (19/1/2025) di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Desa Cikupa, Tangerang. 

Petugas berhasil menemukan ZL yang dicurigai sebagai pengedar uang palsu didapatkan dari DS dan Saudara AS yang berada di wilayah Bandung.

"Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 15 juta yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp 100 ribu. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai," jelasnya.

Singkat dari hasil penyelidikan ini, polisi menangkap 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.

Para tersangka tersebut, antara lain, berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59). Selain itu, barang bukti uang palsu Rp 186 juta

"Motif para pelaku mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. Modus Operandi menawarkan korban untuk membeli uang palsu dengan uang asli. Mereka akan mendapatkan uang palsu empat kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan," ungkap Dian.

Kekinian, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 juncto Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50 miliar," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: