Cegah Penyimpangan Distribusi, Polda Jateng Pantau Agen Penjualan Elpiji

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB
Polda Jateng Pantau Agen Penjualan Elpiji. (Foto/Febry).
Polda Jateng Pantau Agen Penjualan Elpiji. (Foto/Febry).

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pemantauan dan koordinasi terkait kebijakan pemerintah dalam penjualan dan distribusi gas elpiji 3 kg di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 5–6 Februari 2025, dengan mengunjungi sejumlah instansi dan agen distribusi LPG di beberapa kabupaten/kota.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Arif Budiman mengatakan kegiatan ini sebagai langkah proaktif untuk memastikan kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berjalan efektif.

“ Kami memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi Elpiji 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi elpiji 3 kg,” ujar Arif Budiman dikutip, Sabtu (8/2/2025).

“Salah satunya adalah perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat,” imbuhnya.

Dalam kunjungan ke pangkalan dan agen Elpiji bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jateng juga memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan maupun kendala distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Dari hasil pemantauan di berbagai lokasi, termasuk di Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap, ditemukan bahwa penjualan elpiji 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, tidak ada antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok.

“Kami tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.

Selain pemantauan langsung, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mendukung langkah pemerintah dalam mengatur distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan penyalur gas elpiji bersubsidi terkait larangan penggunaan elpiji 3 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

Dengan adanya langkah pengawasan ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg di Jawa Tengah tetap terkendali dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi di wilayahnya.

(Rep/Febry Mustafat)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: