Dukungan Terhadap Pers Bukti Pengejawantahan UU

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 09 Februari 2025 | 15:47 WIB
Pers di DPR (BeritaNasional/istimewa)
Pers di DPR (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Peran pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah ditegaskan. Semua pihak dari berbagai stakeholder harus mendukung peran pers yang tidak bisa dipisahkan sebagai salah satu penjaga demokrasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat dihubungi mengatakan perlunya mengejawantahan dari UU tersebut dalam mendukung pers yang berkualitas.

"Yang sangat diperlukan adalah para multistakeholders memiliki kewajiban untuk mendukung peran pers, terutama pemerintah yg telah mengeluarkan kebijakan UU No 40/1999 Tentang Pers," kata Ninik kepada Beritanasional.com.

Ninik berujar, mandat itu perlu dilaksanakan untuk mendukung kemerdekaan pers guna mencapai tujuan negara berdemokrasi yang menjadi hak konstitusional warga negara Republik Indonesia.

"Kebutuhan pers sebagai pilar ke-4 demokrasi sebagai penjembatan untuk menyuarakan kebutuhan hak kebebasan berekspkresi masyarakat yang seringkali tidak selalu mampu disuarakan sendiri," terangnya, Minggu (9/2/2025).

"Sekaligus memberikan informasi yang akurat, yang dibutuhkan masyarakat yang seringkali menjadi kabut karena kurang transparansinya para pemangku kepentingan dalam menjalankan tatakelola pemerintahan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ninik berharap pers akan selalu menjalankan tugasnya secara profesional meskipun badai PHK masih mengintai.

"Pers akan tetap menjalankan profesinya secara profesional, terutama oleh mereka yg berintegritas dalam menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, apapun tantangannya," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: