3 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:43 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketiganya diklarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Merah Putih.

"Saksi hadir semua. Klarifikasi dilakukan oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Ketiga saksi tersebut adalah Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia, Sahronih, serta dua PNS Badan Karantina Indonesia, Fardianto, Eko Saputro, dan Maman Suparman.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa staf khusus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman. Ia didalami soal pengadaan alat medis tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan X-ray pada tahun 2021,” tuturnya.

KPK juga telah mencegah enam orang dalam dugaan korupsi tersebut sejak 15 Agustus 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang:

"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia," tuturnya.

Keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Tessa mengatakan pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: