Pemprov DKI Akan Rincikan Ketentuan Warga yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg
![Pemprov DKI Akan Rincikan Ketentuan Warga yang Boleh Beli Gas Elpiji 3 Kg Gas elpiji 3 Kg (Beritanasional/Oke Atmaja)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/pemprov-dki-akan-rincikan-ketentuan-warga-yang-boleh-beli-gas-elpiji-3-kg-11022025-171352.jpg)
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3Kg.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan, revisi ini tidak hanya akan memuat HET gas elpiji 3 kg.
Namun, Pergub juga akan mengatur siapa saja yang berhak membeli dan menggunakan gas elpiji melon itu.
"Justru nanti dengan adanya aturan (baru) Pergubnya, kita akan mendetailkan, siapa sih yang berhak sesungguhnya," kata Hari di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (11/2/2025).
Adapun dalam Pergub 4/2015 masih belum merinci siapa saja yang berhak menerima subsidi ini. Pasalnya, aturan ini hanya fokus terhadap HET dan nilainya pun tak mengalami perubahan sejak 2015, yakni Rp 16 Ribu.
"Itu nanti kita buat (rincianya), oh ternyata gajinya sekian yang (boleh) misal di bawah UMP, kita menggunakan desil 1 sampai 5," ujar Hari.
Selain itu, Pergub ini juga mencatat dinas mana di Pemprov DKI yang berhak mengurusi penyaluran gas elpiji. Sebab, gas menjadi tugas dan wewenang Dinas Perindustrian dan Energi. Namun, dinas itu dibubarkan pada 2019.
"Pergubnya bubar, di situ siapa yang ngawasin, akhirnya jadi ya saling ini (lempar tanggung jawab) gitu," ucap Hari.
Namun, Hari tak ingin saling menyalahkan. Persoalan gas pun diurus oleh dinasnya. Meski demikian, dia menyayangkan hal tersebut karena seharusnya Pemprov DKI sudah membuat peraturan baru terkait siapa yang mengurusi persoalan gas.
"Begitu tahun 2020 kewenangan di Disnakertransgi. Harusnya waktu itu ya, waktu 2020 harusnya dibubah. Tapi kita gak usah menyalahkan yang lain, yang penting sekarang bagaimana kita mengatur itu sekarang," pungkasnya.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu