Geledah Kades Kohod, Polisi Sita Barang Bukti Dokumen Pemalsu SHGB dan SHM Laut
![Geledah Kades Kohod, Polisi Sita Barang Bukti Dokumen Pemalsu SHGB dan SHM Laut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (BeritaNasional/Humas Polri)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/geledah-kades-kohod-polisi-sita-barang-bukti-dokumen-pemalsu-shgb-dan-shm-laut-11022025-182841.jpg)
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah berhasil menyita beberapa barang bukti (barbuk) dari penggeledahan kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip di Banten, Senin (10/11/2025) malam.
Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan barbuk tersebut terkait dengan pemalsuan dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB)- Sertifikat Hak Milik (SHM)
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Selain benda dan alat yang disita pihaknya berhasil mengamankan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan.
“Terlapor DKK telah membuat surat palsu dengan cara mencetak dan menandatanganinya selanjutnya digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan kabupaten tangerang,” ungkapnya.
“Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada kementerian dan lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri total telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.
Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor adalah berinisial AR dan rekannya yang telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.
Surat Palsu itu, diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak perihal pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tambahnya
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu