Pemerintah Pertimbangkan 2 Opsi soal Pemberian Izin Tambang untuk Kampus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:32 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas (kiri) saat rapat bersama anggota dewan di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)
Menkumham Supratman Andi Agtas (kiri) saat rapat bersama anggota dewan di Gedung Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pemerintah belum bersikap apakah setuju atau menolak usul DPR untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi atau kampus dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pemerintah memiliki opsi lain.

"Kalau soal perguruan tinggi, nanti dilihat apakah nanti pemerintah setuju karena itu menjadi salah satu bahasan," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ada dua opsi yang dipertimbangkan pemerintah terkait pemberian izin tambang kepada kampus.

Pertama, izin kelola tambang diberikan langsung kepada perguruan tinggi.

Opsi kedua adalah pengelolaan tambang oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Hasilnya bisa diberikan kepada perguruan tinggi.

"Nah, pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga. Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberikan kepada perguruan tinggi sehingga itu bisa merata semua perguruan tingginya," jelas Supratman.

Ia juga belum memastikan apakah opsi kedua yang akan dipilih pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Saya belum tahu, maksudnya ini kan cara, salah satu cara. Daripada mungkin memberikan langsung kepada perguruan tinggi ya kan?" ujar Supratman.

"Nah, karena itu juga salah satu yang membuat kenapa DIM kami lagi mau selaraskan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: