Diperiksa Polisi, Kades Kohod Akui Pakai Alat Cetak SHGB dan SHM Laut Palsu
![Diperiksa Polisi, Kades Kohod Akui Pakai Alat Cetak SHGB dan SHM Laut Palsu Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/diperiksa-polisi-kades-kohod-akui-pakai-alat-cetak-shgb-dan-shm-laut-palsu-12022025-151520.jpg)
BeritaNasional.com - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Sanip disebut mengakui menggunakan beberapa alat khusus untuk mencetak dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu petak pagar laut di Tangerang.
Hal ini disampaikan Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro berdasarkan hasil pemeriksaan dan geledah di kantor hingga rumah Kades Kohod Arsin, kemarin .
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Alat-alat digunakan Kades Kohod yang berhasil disita penyidik, di antaranya satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel Sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan,” kata dia.
Selain itu penyidik juga mendapatkan sisa kertas yang ditemukan di lokasi. Setelah diteliti kertas itu identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk wadah dokumen palsu hasil sitaan penyidik.
“Di samping itu kami juga menyita beberapa lembar fotokopi (kertas) alat bangunan baru atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik. Kemudian, kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa".
“Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi kohod, kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan. Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses penggeledahan kemarin,” tambah Djuhandani.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 44 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perihal pagar laut di Tangerang.
Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip yang akhirnya memenuhi pemeriksaan setelah sempat tidak hadir beberapa waktu lalu.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip, Senin (10/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para saksi, penyidik berhasil menemukan informasi bahwa terlapor adalah berinisial AR dan rekannya yang telah menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya.
Surat Palsu itu, diduga dilayangkan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk pengakuan hak perihal pertanahan kepada pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," tukasnya.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu