KPK Masih Proses Laporan Korupsi soal Pagar Laut

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:30 WIB
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)
Pagar laut (Beritanasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan terkait kasus dugaan korupsi suap sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, laporan yang diberikan kepada lembaga antirasuah masih tergolong baru sehingga butuh waktu untuk memverifikasi

“Kalau masih baru, tentunya masih dalam proses di Direktorat PLPM. Laporan masih diverifikasi dan ditelaah,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (12/2/2025).

Ia mengaku, tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut saat ini. Namun, ia memastikan laporan tersebut bakal ditindaklanjuti.

“Normalnya kalau seandainya semua terpenuhi ya mungkin sekitar satu setengah bulan. Satu setengah sampai dua bulan (proses verifikasi rampung),” tuturnya.

Terkait perkara yang akan diusut, Tessa mengaku belum bisa membeberkan hal itu lebih lanjut. Menurutnya, hanya pelapor yang bisa mendapatkan informasi itu.

“Semua pelaporan ini yang bisa mendapat informasi hanya si pelapor. Jadi saya sendiri sebagai jubir juga tidak bisa cawe-cawe mengetahui secara detil,” kata dia.

Sebelumnya, Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo berharap aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi gabungan terkait kasus dugaan korupsi sertifikat pagar laut.

Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan proses penyelidikan bersama.

“Karena saya menduga saksi yang diperiksa dan dokumen-dokumen di awal penyelidikan sedikit banyak pasti sama,” ujar Yudi.

Yudi mengatakan, perkara tersebut baru saja masuk ke babak alas dengan fokus mncari peristiwa pidananya. Ia berharap investigasi gabungan tersebut membuat penyidikan berjalan efisien.

“Sehingga proses pendidikan membaca dokumen, mewawancara calon saksi dan petunjuk-petunjuk lainnya tentu akan bisa dipilah dan dianalisis,” tuturnya.

Ia mengatakan, para APH bisa memilah mana saja perkara yang berkaitan dengan pidana umum dan khusus. Kemudian, para APH bisa menentukan perkara apa yang bakal ditangani.

“Mana nanti yang akan juga ini adalah tindak pidana umum ya terkait dengan misalnya penggelapan, pemalsuan ataupun, tindak pidana khusus misalnya korupsi,” kata dia.

Selain itu, Yudi juga merasa tindak pidana di bidang perikanan atau kelautan serta lingkungan bisa menjadi perhatian KKP.

“Jadi dari sini nanti akan lebih mudah siapa ya akan menangani. Apakah KPK, Kepolisian, Kejaksaan ataupun KKP dalam proses penyidikannya.Menurut saya ini sangat penting,” ucapnya.

Ia mengatakan, laporannya tersebut sudah masuk pada masing-masing instansi. Yudi berharap tidak ada pengulangan pemeriksaan dan permintaan dokumen agar penyidikan bisa segera berjalan.

“Misalnya saksi dipanggil dan dokumen diminta berbagai instansi begitu. Jadi dari awal sudah bisa di analisis siapa nanti ya akan menangani. Menurut saya investigasi bersama adalah hal yang positif,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: