Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:38 WIB
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan vonis itu dijatuhkan, karena diyakini kalau suami Sandra Dewi telah sah dan terbukti melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana kurungan penjara, hakim tingkat banding ini juga membebankan pidana lain berupa uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

Sementara untuk pertimbangan hal yang memberatkan hukuman, lantaran perbuatan Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. Termasui, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. 

"Hal meringankan tidak ada," pungkasnya.

Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang memberikan hukuman selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar

Adapun vonis kepada Harvey itu sempat menyita perhatian publik, lantaran dianggap terlalu ringan. Ketimbang dampak kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp300 triliun akibat dari korupsi Timah.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: