KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:37 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berharap hakim PN Jaksel mempertimbangkan semua alat bukti yang dimiliki tim biro hukum lembaga antirasuah.

"KPK berharap hakim secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang disajikan tim biro hukum," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan saudara Hasto harus ditolak," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengayakan sidang putusan gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB.

Hal itu diucapkan Djuyamto usai menerima kesimpulan dari tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukum Hasto.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025).

Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama Advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: