Ronny Sudah Siap dengan Putusan Status Tersangka Hasto

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Februari 2025 | 14:24 WIB
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)
Suasana sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengaku sudah siap dengan hasil atau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kliennya.

"Kami siap dengan apa pun hasil sidang praperadilan ini. Argumen, dalil, bukti, dan kesaksian pendukung permohonan atau gugatan sudah kami paparkan," ujar Ronny dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/2/2025).

Dia juga mengingatkan masyarakat juga mengikuti persidangan tersebut secara terbuka. Menurutnya, publik bisa melihat ahli pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak memperkuat substansi dan dalil hukumnya.

"Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDIP untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang," tuturnya.

Menurut dia, kesewenang-wenangan akan membuahkan korban lain. Seperti, pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lain.

"(Hal itu terjadi) ketika orang yang memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang," tandasnya.

Di sisi lain, KPK meminta PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Hasto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika berharap hakim PN Jaksel mempertimbangkan semua alat bukti yang dimiliki tim biro hukum lembaga antirasuah.

"KPK berharap hakim secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang disajikan tim biro hukum," ujar Tessa.

"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan saudara Hasto harus ditolak," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto mengayakan sidang putusan gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB.

Hal itu diucapkan Djuyamto usai menerima kesimpulan dari tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukum Hasto.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025).

Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama Advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: