MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus, Imbas Ricuh di PN Jakut
![MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus, Imbas Ricuh di PN Jakut Gedung Mahkamah Agung. (SinPo.id/dok. MA)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/ma-bekukan-sumpah-advokat-razman-dan-firdaus-imbas-ricuh-di-pn-jakut-13022025-192037.jpg)
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara pengambilan sumpah milik advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Hal itu diambil demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan.
Juru Bicara MA Yanto menjelaskan pembekuan itu diambil berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang- Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat.
“Jadi, menyikapi hal tersebut untuk menegakkan muruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto mengatakan, dengan adanya pembekuan surat advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak lagi menjalankan praktik di pengadilan yang ada di bawah wewenang Mahkamah Agung Indonesia.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M. Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto.
Hal itu sebagaimana pencabutan berita acara sumpah advokat yang tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Aroziduhu Waruru.
"Selanjutnya, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung," tambahnya.
Yanto juga meminta ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.
“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelasnya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Bahkan, selain pembekuan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri.
Imbas keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar sesuai nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya, termasuk Firdaus.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada Kamis, tanggal 6 kemarin menuai pro dan kontra. Namun, sikap lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kami laporkan,” kata Maryono saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut dia, laporan ini mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada tiga, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu