Ekstradisi Paulus Tannos: KPK Kirim Berkas ke Singapura Pekan Depan

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 16 Februari 2025 | 10:44 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeriaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa berkas proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, akan dikirim ke Singapura pekan depan.

"Kemungkinan besar Minggu depan seluruh berkas yang diminta pihak Singapura akan dikirimkan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Minggu (16/2/2025).

Lembaga antirasuah mempercayakan pengiriman berkas kepada Kementerian Hukum. Salah satu isi berkas yang nantinya akan dikirim KPK adalah terkait penuntutan Tannos.

"Ada permintaan. Salah satunya adalah pernyataan dari Indonesia, dalam hal ini saudara Tannos, bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan. Itu salah satunya," tuturnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sistem hukum di Singapura dan Indonesia berbeda. Ia menegaskan bahwa seseorang bisa dituntut jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21).

"Kita bisa menyatakan seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Tessa.

"Diperlukan kerja sama antarlembaga, antarinstansi, untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia. Kita mencari kesamaan di situ," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya tidak menemui kendala dalam mengekstradisi Tannos yang sedang ditahan pihak Singapura.

Menurut Supratman, ekstradisi Tannos hanya menunggu waktu karena prosedur dan mekanismenya sudah disepakati oleh otoritas Singapura.

"Enggak ada (kendala), itu soal waktu saja. Ini kan ada prosedurnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura," ujar Supratman.

Supratman menegaskan bahwa ekstradisi tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan antara Indonesia dan Singapura. Oleh karena itu, perlu waktu untuk memulangkan buron itu ke Tanah Air.

"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. Ini pertama kalinya," ucapnya.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: