Yusril Jelaskan Alasan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura Berjalan Lambat

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 02 Juli 2025 | 17:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto/istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura memakan waktu yang cukup panjang.

Yusril menjelaskan, lamanya proses tersebut disebabkan oleh perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura.

Singapura menganut sistem hukum Anglo Saxon, yang dikenal memiliki proses pengadilan lebih panjang dibanding sistem hukum Eropa Kontinental yang dianut Indonesia.

“Kita tahu bahwa negara-negara yang menganut hukum Anglo Saxon itu, proses ekstradisinya memang panjang,” kata Yusril di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura. Oleh karena itu, proses yang dijalankan mengikuti mekanisme pengadilan, bukan melalui jalur kerja sama penegakan hukum seperti mutual legal assistance (MLA) atau kerja sama antar-polisi (police to police cooperation).

Yusril juga menyinggung bahwa dalam proses ekstradisi tersebut mungkin muncul perdebatan terkait status kewarganegaraan Paulus Tannos. Namun, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Tannos adalah warga negara Indonesia.

"Karena ekstradisi akan panjang ceritanya, dan mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan. Tapi pemerintah sudah memutuskan dia warga negara Indonesia," ujar Yusril.

Karena itu, jika pengadilan Singapura mengabulkan permohonan ekstradisi, Paulus Tannos tidak memiliki pilihan lain kecuali dipulangkan ke Indonesia.

“Ekstradisi itu kewenangan negara. Jadi, kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: