Jurist Tan Belum Ditahan, Kejagung Lakukan Upaya Ekstradisi ke Indonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 21 Juli 2025 | 15:12 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung Kejaksaan Agung (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah mengajukan ekstradisi Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan. Pengajuan ini untuk mengembalikan yang bersangkutan ke İndonesia.

Pengajuan ini seiring dengan agenda pemeriksaan terhadap Jurist Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, atas proyek laptop Chromebook.

"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Namun demikian, Febrie tidak menyebut secara detail terkait dengan tujuan negara yang diajukan ekstradisi itu. Dia hanya menyebut kalau Jurist Tan sudah lama tinggal bersama suaminya di luar negeri.

"Iya. Sejak lama (Jurist) ikut domisili suaminya," ucapnya.

Oleh sebab itu, Febrie menyebut kalau pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap Jurist Tan yang diketahui telah meninggalkan İndonesia, sejak penyidikan kasus berjalan.

“Iya masih dicari,” singkatnya.

Adapun, Informasi perihal keberadaan Jurist Tan dalam beberapa waktu terakhir ada di Australia sempat diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin lewat keterangannya.

Bahkan, Boyamin mengklaim kalau pihaknya turut mendapatkan rekam jejak keberadaan dari Stafsus Nadiem yang tengah berada di beberapa kota di Australia.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," tambah dia.

Sekedar informasi saat ini Jurist Tan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Namun ia belum ditahan, karena keberadaannya tidak diketahui.

Dia ditetapkan tersangka bersama Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.

Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Sebagaimana pelanggaran pidana sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: