Telusuri Keberadaan Jurist Tan di Australia, Kejagung Bakal Terbitkan Red Notice

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:41 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya mencari keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. 

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengakui akan menampung seluruh informasi yang ada terkait dengan keberadaan Jurist Tan, termasuk informasi soal tersangka yang saat ini berada di Australia.

"Semua informasi nanti kita tampung, nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya kita akan memastikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (16/7/2025).

Anang mengatakan, dalam proses pencarian tersebut, penyidik juga akan mengajukan untuk mantan Stafsus Nadiem itu dimasukan daftar pencarian orang (DPO) sampai langkah lanjutan diterbitkan red notice.

"Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan. Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan,” ujarnya.

“Dan, mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO. Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," paparnya.

Informasi perihal keberadaan Jurist Tan di Australia dalam beberapa waktu terakhir sempat diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin.

Bahkan, dia mengeklaim bahwa pihaknya turut mendapatkan rekam jejak keberadaan Stafsus Nadiem yang tengah berada di beberapa kota di Australia.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring," tambahnya.

Sekadar informasi, saat ini Jurist Tan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek. Namun, ia belum ditahan karena keberadaannya tidak diketahui.

Dia ditetapkan tersangka bersama Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka diduga melakukan persengkongkolan jahat dalam program Digitalisasi Pendidikan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) dengan anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun di Kemendikbud Ristek.

Meski telah ada kajian terkait dengan laptop Chromebook yang memiliki banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T. Namun, hal itu tetap dilakukan berujung pada kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

Sebagaimana pelanggaran pidana sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: