Respons Kejagung soal Eks Stafsus Mendikbud Ristek Jurist Tan Mangkir 3 Kali dari Pemeriksaan

BeritaNasional.com - Sosok Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan setelah mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menyikapi hal itu, Kejagung pun tak mau ambil pusing dengan mangkirnya JT. Karena dia yang diduga berada di luar negeri, namun masih status Warga Negara İndonesia (WNI) pasti memiliki batas waktu tinggal.
“Kalau status kewarganegaraannya, warga negara Indonesia, tentu kan ada batas waktu untuk apa namanya, tinggal di satu negara ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Sabtu (21/6/2025).
Dengan begitu, Harli menyebut celah itu nantinya akan dipakai untuk memeriksa JT yang saat ini tinggal di luar negeri. Dengan tetap, berusaha agar yang bersangkutan tetap hadir langsung di Gedung Korps Adhyaksa, Jakarta.
"Tentu penyidik nggak akan berhenti melakukan berbagai cara pendekatan -pendekatan supaya yang bersangkutan mau menghadiri apa namanya, pemanggilan ini," katanya.
Sebelumnya, Eks Staf Khusus (Stafsus) Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), kembali mangkir panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar sedianya JT sesuai permintaan kuasa hukum akan hadir hari ini. Namun, yang bersangkutan kembali tidak bisa hadir dengan alasan pribadi dan keluarga.
"Setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa, (17/6/2025).
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk, menolak keterangan tertulis dari JT yang dinilai belum cukup.
"Iya ini sedang didiskusikan seperti apa terapinya ya, skemanya karena kan yang bersangkutan katanya membuat jawaban-jawaban tertulis, pernyataan tertulis terkait dengan perkara ini, tetapi kan penyidik mau menggali lebih jauh lagi soal itu,” tuturnya.
“Bahwasanya kita harapkan ada itikad baik, nah ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan," sambung Harli.
Sebelumnya JT diketahui merupakan satu dari tiga stafsus Nadiem. Di mana dua orang lainnya yakni Fiona Handayani dan konsultan Ibrahim Arief telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Mereka telah menjelaskan terkait posisinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 - 2022 perihal pengadaan laptop Chromebook.
Di mana, proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.
Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu