Sidang Perdana Kasus Chromebook Nadiem Makarim Cs Digelar Pagi Ini
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin Purwanto S Abdullah selaku ketua, didampingi empat hakim anggota, yakni Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Informasi agenda persidangan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Agenda sidang perdana,” tulis SIPP PN Jakpus, dikutip Selasa, (16/12/2025). Perkara tersebut telah dinyatakan siap disidangkan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat M Firman Akbar sebelumnya menyampaikan jadwal persidangan tersebut.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Firman.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang turut menjalani sidang pada hari ini. Mereka ialah mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Terdakwa lain yakni Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 sekaligus KPA di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021.
Kemudian berikutnya, Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama periode 2020–2021 serta KPA di Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.
Sementara itu, berkas perkara tersangka Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih berstatus buron.
Dalam perkara ini, Nadiem Cs dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Selanjutnya, dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







