Dukung Revisi KUHAP, Hotman Paris Bicara Pengalaman Jadi Pengacara Jokowi, Hanya Diam Kayak Patung saat Pemeriksaan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 21 Juli 2025 | 15:18 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Foto/istimewa)
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan dukungannya terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hotman mendukung penguatan advokat dalam revisi KUHAP.

Ia mencontohkan saat pemeriksaan Presiden Ketujuh Joko Widodo dalam laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Ketika itu, pengacara tidak bisa berkutik hanya bisa diam mendampingi pemeriksaan.

"Yang pertama adalah waktu saya melihat Jokowi di-BAP di Polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," ujar Hotman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Karena itu, Hotman mendukung Komisi III memberikan hak pengacara untuk mendampingi saksi atau terlapor dalam pemeriksaan.

"Terima kasih kepada komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," katanya.

Hotman meminta agar diperinci dalam draf revisi KUHAP. Ia mengalami sebagai pengacara mendampingi orang yang menjalani proses hukum tidak dapat melakukan apa pun.

"Ya, kalau bisa diperinci lebih lanjut karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini, kita antar klien ke KPK kita disuruh duduk kayak patung di bawah, Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," ujarnya.

Sementara itu, Hotman juga mengusulkan agar pasal terkait praperadilan diperinci. Menurut dia, draf revisi KUHAP masih terlalu umum dan sebatas terkait penahanan.

"Harusnya, ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan adalah apabila hak tersangka saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar dan pelanggaran hak berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," ujar Hotman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: