Kejagung Telusuri Keberadaan Jurist Tan Usai Mangkir dari Pemeriksaan

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah mencari Eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) yang tidak kunjung hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan untuk saat ini penyidik masih mengumpulkan informasi terkait posisi Jurist Tan yang terkini sedang berada di luar negeri.
"Kami belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan," kata Harli kepada wartawan dikutip Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, tertundanya pemeriksan JT menjadi penghambat dalam penyidik mendalami korupsi proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 - 2022 perihal pengadaan laptop Chromebook.
Sebab, untuk melakukan pengejaran penyidik harus menempuh jalur yurisdiksi yang berbeda. Sehingga langkah administratif diambil dengan berkoordinasi bersama kedutaan besar di negara JT berada.
"Misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras," tutur Harli.
Meskipun keterangan dari JT sempat diberikan melalui kuasa hukumnya, namun penyidik tetap menginginkan agar yang bersangkutan tetap menghadiri pemeriksaan secara langsung.
"Yang bersangkutan juga sudah melalui kuasanya memberi penjelasan terkait beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan pengadaan ini. Tetapi kami tentu mengharapkan kehadiran yang bersangkutan," ujarnya.
Adapun JT tercatat telah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali, pada pada Selasa (3/6/2025) lalu belum hadir Rabu (11/6/2025), hingga terakhir Selasa (17/6/2025) tetap tidak hadir ke gedung Kejagung, Jakarta.
Sebelumnya JT diketahui merupakan satu dari tiga stafsus Nadiem. Di mana dua orang lainnya yakni Fiona Handayani dan konsultan Ibrahim Arief telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Keduanya telah menjelaskan terkait posisinya dalam kasus dugaan korupsi proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 - 2022 perihal pengadaan laptop Chromebook.
Di mana, proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022, Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK, Rp6.399.877.689.000, dengan total keseluruhan dana mencapai Rp9.982.485.541.000.
Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu