Sidang Vonis Tannos di Singapura Tak Capai Keputusan Ekstradisi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Juni 2025 | 19:21 WIB
Tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (Foto/doc. KPK)
Tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (Foto/doc. KPK)

BeritaNasional.com -  Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryapratomo (Tommy) mengatakan sidang ekstradisi buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos belum menghasilkan keputusan.

Menurut Tommy, sidang yang sudah digelar sejak Senin (23/6/2025) di State Court, 1st Havelock Square Singapura masih membahas keberatan Tannos.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT," ujar Tommy kepada Beritanasional.com, Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Tannos bisa diekstradisi dan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

“KPK optimis proses ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengapresiasi pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, KPK berharap pemerintah Singapura terus mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tanos. 

"Kita melihat juga putusan pengadilan kemarin terkait dengan permohonan penahanan yang dimohonkan oleh DPO Saudara PT, di mana ditolak oleh pihak Singapura," tuturnya.

Pihaknya akan terus memonitoring jalannya persidangan Tannos di Singapura. Informasi penolakan penangguhan penahanan menjadi kabar positif.

"Kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tanos ini melalui KPRI di Singapura," kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: