Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dilanjutkan 7 Agustus 2025

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Juni 2025 | 19:36 WIB
Tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (Foto/doc. KPK)
Tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (Foto/doc. KPK)

BeritaNasional.com -  Duta Besar RI untuk Singapura, Suryapratomo (Tommy), menyampaikan bahwa sidang ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Tommy, tim kuasa hukum Tannos akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan kliennya. Ia juga menyebut bahwa majelis hakim di Singapura telah meminta daftar nama saksi tersebut.

“Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025,” ujar Tommy kepada Beritanasional.com, Rabu (25/6/2025).

“Hakim sudah meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh Tannos,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimisme bahwa Tannos dapat diekstradisi dan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

“KPK optimis proses ini dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengapresiasi pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa KPK berharap pemerintah Singapura terus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam proses pemulangan buronan (DPO) Paulus Tannos.

"Kita juga mencermati putusan pengadilan kemarin terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh DPO Saudara PT, yang akhirnya ditolak oleh pihak Singapura," jelasnya.

Menurut Budi, penolakan tersebut menjadi sinyal positif bagi proses hukum yang sedang berjalan.

"KPK juga terus berkoordinasi dan memantau perkembangan proses ekstradisi DPO Paulus Tannos melalui KBRI di Singapura," tutupnya.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: