Sidang Vonis Tannos di Singapura Tak Capai Keputusan Ekstradisi, KPK Sudah Serahkan Opini Saksi Ahli

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Juni 2025 | 18:27 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan opini saksi ahli yang diminta pihak Singapura untuk sidang lanjutan ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menyoroti sidang vonis Tannos di Singapura yang tidak mencapai keputusan ekstradisi pada Rabu (25/6/2025).

"Opini itu sudah kami respons, sudah kami jelaskan dan sudah bisa diterima pihak hakim tanpa harus hadir," ujar Setyo di Gedung ACLC pada Kamis (26/6/2025).

Dia mengaku tak terlalu paham dengan sistem peradilan di Singapura. Meski demikian, dokumen opini saksi ahli yang diminta sudah diserahkan KPK.

"Ya, saya enggak tahu yang di sana sistemnya seperti apa tapi dokumennya sudah kami serahkan," tuturnya.

Setyo menjelaskan hakim Singapura sudah memutuskan akan ada proses sidang berikutnya. Setyo mengatakan bakal ada lebih dari lima tahapan.

"Dan, proses berikutnya penetapan Hakim itu ada beberapa, kurang lebih bahkan lebih dari lima item. Cuma yang saya mencermati itu adalah berkait masalah opini yang diminta," katanya.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryapratomo (Tommy) mengatakan sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos belum menghasilkan keputusan.

Menurut Tommy, sidang yang sudah digelar sejak Senin (23/6/2025) di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, masih membahas keberatan Tannos.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT," ujar Tommy.

Menurut dia, Tannos bersikeras tak ingin dipulangkan ke Indonesia dengan berbagai alasan, termasuk perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang dianggap bertentangan.

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan. Termasuk alasan soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," tuturnya.

Atas hal tersebut, Tommy mengatakan sidang Tannos kan dilanjutkan pada Kamis (7/8/2025). Menurut Tommy, kuasa hukum Tannos akan mengajukan saksi meringankan bagi kliennya.

 “Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan 7 Agustus 2025. Hakim sudah meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh Tannos,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: