Komisi XIII DPR: Napi Koruptor Tidak Dapat Amnesti!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Februari 2025 | 08:10 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar. (BeritaNasional).
Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar. (BeritaNasional).

BeritaNasional.com - Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana. Berkurang dari sebelumnya direncanakan 44 ribu setelah melalui proses asesmen.

Anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengungkap, dari angka 19 ribu itu, narapidana koruptor tidak diberikan amnesti atau pengampunan oleh pemerintah.

"Kalau koruptor tidak masuk dalam amnesti kali ini jadi kita sepakat dengan Bapak Presiden bahwa untuk koruptor tidak ada amnesti, jadi kalau yang diberikan amnesti kalau itu usianya atau ada sakit-sakitan itu silakan saja," ujar Tonny dalam Dialog Berita Nasional Malam: Pemerintah Kurangi Jumlah Penerima Amnesti dari 44 Ribu Jadi 19 Ribu pada Senin (17/2/2025).

Namun, bagi narapidana koruptor yang sudah dalam kondisi sakit atau berusia tua bisa dipertimbangkan. Karena semangat awal pemberian amnesti ini adalah kemanusiaan, sehingga narapidana yang sakit dan berusia tua sebagai target utama pemberian amnesti.

Tonny juga mengungkap sebagian besar narapidana yang diberikan amnesti adalah narapidana kasus narkoba. Tetapi hanya narapidana yang tergolong kepada pemakai. Pengedar maupun bandar tidak diberikan amnesti.

"Ini kalau kita lihat dari total ini hampir 50% itu adalah narkoba dan kita pahami kita setuju semua bahwa untuk narkoba ini harus dilihat ini adalah korban bukan yang dikasih amnesti adalah pengedar," jelasnya.

Selain itu, tahanan politik di Papua juga akan diberikan amnesti. Sepanjang memiliki komitmen untuk kembali setia kepada negara.

"Yang berikut adalah yang kami khususnya dari Papua itu ada amnesti diberikan kepada makar dan ini sesuatu yang sangat baik kita menganggap pada rekonsiliasi secara nasional sepanjang makar ni, sepanjang warga binaan makar ini punya komitmen untuk kembali membangun negara kita," jelas Tonny.

Ia menjelaskan, angka 19 ribu yang akan diberikan pengampunan baru hasil verifikasi yang sedang dijalankan pemerintah. Menurutnya, angkanya masih bisa bertambah.

"Mudah-mudahan bisa diverifikasi yang awalnya baru 19 ribu ini bisa naik lagi verifikasinya begitu," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: