Rapat Paripurna Setujui RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:38 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Rapat paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat Paripurna menyetujui revisi UU TNI masuk daftar Program Legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membacakan surat presiden nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 februari 2025, yang telah diterima DPR. Pemerintah telah menunjuk wakilnya untuk membahas revisi UU TNI.

"Pimpinan dewan menerima surat dari presiden republik indonesia nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," ujar Adies dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Selanjutnya, DPR meminta persetujuan agar revisi UU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" kata Adies.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

DPR pun menunjuk Komisi I DPR untuk membahas revisi UU TNI bersama pemerintah.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan ruu nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?," kata Adies.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berkomitmen menguatkan kebijakan strategis pertahanan dengan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) TNI.

Hal tersebut dikatakannya saat rapat dengan anggota Komisi I DPR bersama panglima TNI Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

‘’Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan. Kami akan melakukan revisi Undang-Undang TNI,’’ ungkapnya pada Senin.

Sjafrie mengatakan dirinya beserta jajaran juga akan membentuk amanat UU Pertahanan Negara pasal 15 dengan adanya Dewan Pertahanan Nasional.

‘’Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,’’ jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: