KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen dalam Kasus Investasi Fiktif

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:15 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANS), yaitu Yulianti Malingkas (YM).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Yulianti diperiksa sebagai saksi untuk mantan suaminya dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) 2019.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 atas nama YM," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/2/2025).

Selain itu, lembaga antirasuah turut memeriksa seorang saksi lain yang merupakan karyawan swasta bernama Sri Hascaryo. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“KPK menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan Antonius dan Ekiawan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

"Merugikan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," tuturnya.

Dengan demikian, KPK menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

“Penahanan terhadap tersangka Antonius dan Ekiawan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8–27 Januari 2025,” katanya.

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.

“Pada 31 Oktober 2024, KPK menyita uang tunai Rp 2,4 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, KPK menyita beberapa barang bukti lain, seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Antonius Kosasih dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kosasih sempat mengajukan uji materi terhadap kedua pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak pada Oktober 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: