KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 18 Februari 2025 | 12:41 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik (EMM) dan Dwi Soetjipto (DS), dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kasus tersebut terkait korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Pertamina Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE atas nama EMM dan DS," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Selain itu, Tessa mengatakan bahwa penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dari Kementerian BUMN.

Keduanya adalah Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah (EHA), serta mantan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa

Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Soemarno. Ia mengaku diperiksa terkait posisi direktur utama (dirut) yang ditunjuk saat dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN.

"Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun," ujar Rini.

Selain itu, Rini juga turut diperiksa mengenai program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Ia mengakui bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah.

"Pokoknya saya diminta jadi saksi. Diminta konfirmasi mengenai dirut ini, ini. Programnya lebih ke arah program PGN yang diakuisisi Pertamina. Program itu memang milik pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata dia.

Meski demikian, Rini mengaku tidak mengetahui isi kontrak terkait program PGN tersebut. Ia menyatakan tidak mengetahui detail transaksi yang terjadi.

"Ya nggak lah. Orang itu kan transaksi yang saya rasa, tadi juga saya tanya, ini kan sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampai ke dirut. Tapi saya nggak tahu. Itu transaksinya berapa ya? 15 juta kalau nggak salah. Nggak sampai ke dirut," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: