Apple Sudah Lunasi Utang Investasi TKDN ke Pemerintah Indonesia

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 19 Februari 2025 | 12:40 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (dua dari kanan) dalam sebuah kegiatan. (BeritaNasional/Elvis)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (dua dari kanan) dalam sebuah kegiatan. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple, telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar utang sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 163,6 miliar kepada pemerintah Indonesia.

Pembayaran ini merupakan sisa komitmen investasi guna memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk periode 2020-2023.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengonfirmasi bahwa pembayaran telah diterima.

“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” ujar Menperin Agus saat ditemui di Jakarta pada Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. 

Regulasi ini memberikan fasilitas bagi Apple agar dapat menjual produknya di Indonesia, namun perusahaan tersebut masih memiliki utang komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS yang seharusnya dilunasi pada Juni 2023.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketidakpatuhan terhadap aturan TKDN dapat berakibat pada beberapa sanksi, yaitu:

Penambahan modal investasi baru,

Pembekuan sertifikat TKDN,

Pencabutan sertifikat TKDN, yang bisa menghambat penjualan produk Apple di Indonesia.

Namun, Kemenperin memilih opsi sanksi paling ringan, yakni penambahan modal investasi dalam skema tiga untuk proposal periode 2024-2026. Langkah ini telah disampaikan dalam counter proposal yang dinegosiasikan dengan Apple.

Untuk memastikan pembayaran utang benar-benar direalisasikan, pemerintah menunjuk pihak ketiga guna melakukan asesmen dokumen pelunasan utang. Selain itu, audit terhadap seluruh Apple Academy di Indonesia juga akan dilakukan.

Sejak tahun 2018 hingga 2023, pemerintah menilai bahwa Apple masih kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN. Dengan lunasnya utang ini, diharapkan Apple dapat lebih mematuhi regulasi di Indonesia dan terus berinvestasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Antaranewssinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: