Jumlah Penerima Amnesti Masih Bisa Berubah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 19 Februari 2025 | 16:30 WIB
Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Agus Andrianto (BeritaNasional/istimewa)
Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Agus Andrianto (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Jumlah warga binaan pemasyarakatan (narapidana) yang lolos verifikasi pemberian amnesti masih dapat berubah. Hal ini disebabkan akan ada remisi khusus keagamaan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di gedung DPR Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Jumlah warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi diprediksi juga akan mengalami perubahan jumlah data mengingat dalam waktu dekat akan ada pemberian remisi khusus keagamaan pada hari besar keagamaan dan program integrasi," kata Agus.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Agus menyampaikan
Kementerian Imipas akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menentukan jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian awal sebanyak 19.337 narapidana yang lolos verifikasi.

Sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, Agus menyebut awalnya pemberian amnesti direncanakan kepada 44.495 orang narapidana.

Amnesti diberikan kepada narapidana yang masuk sejumlah kriteria, yakni narapidana pengguna narkotika dan narapidana terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian, narapidana berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kandung di bawah usia tiga tahun.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan pemberian amnesti tidak ditujukan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, dan narkotika kategori bandar. Lalu, anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan.

"Kemudian narapidana makar, yaitu narapidana kasus makar dalam perkaranya tidak menggunakan senjata api," tukasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: