Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare, Nikita Mirzani dan Asistennya Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Artis Nikita Mirzani saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare inisial RGB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kalau keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (20/2/2025). 

Adapun pasal yang disematkan diantaranya, Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara untuk agenda pemeriksaan, Ade Ary menyampaikan ada permintaan penundaan hari ini. Maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nikita dan asistennya pada Senin, 3 Maret 2025 atau pekan depan.

“Kemarin tanggal 19 februari penyidik telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujarnya.

“Alasan pengajuan, adalah karena masih ada keperluan terkait pekerjaan. Di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan,” sambungnya.

Jadi Tersangka 

Penetapan tersangka ini, dilakukan berdasarkan laporan pada 3 Desember 2024 yang dilayangkan RGP selaku pelapor atau korban mengaku diperas hingga Rp4 miliar oleh Nikita dan IM asistennya.

Untuk duduk perkara kasus ini berawal korban RGP yang berselisih dengan Nikita Mirzani. Akibat dari Nikita yang dianggap pelapor menjelek- jelekkan nama korban serta produk miliknya lewat siaran langsung di TikTok. 

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," kata Ade Ary dikutip Selasa (11/2/2025).

Tapi, respons yang didapat justru berisi ancaman. Dengan dugaan pemerasan dialami RGP yang diminta bayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut supaya masalah itu tak diungkap ke media sosial. 

Akibatnya, RGP pun merasa terancam telah mengirim uang secara bertahap. Dimulai dari 14 November 2024, sebesar Rp2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu sesuai arahan Nikita. 

“Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar," katanya.

Adapun Dittipid Siber Polda Metro Jaya saat ini sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan total sudah 10 orang saksi telah dimintai keterangan.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," katanya.

Beberapa barang bukti telah disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga beberapa unit handphone.

"Tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas. Jadi, setiap laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya, akan diusut tuntas secara prosedural, profesional, dan proporsional. Itu butuh waktu. Ada tahapan- tahapannya," sambung dia.

Dalam kasus ini sendiri, Nikita telah diperiksa pada Kamis (6/2/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Di mana, setelah diperiksa Nikita dengan tegas membantah dugaan pemerasan yang dilaporkan RGP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: