KPK Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap APH

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan suap terhadap aparat penegak hukum (APH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menelaah dan memverifikasi laporan tersebut terlebih dahulu.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal,” ujar Budi dikutip Selasa (12/8/2025).
“Apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” imbuhnya.
Budi menegaskan pihaknya tidak akan menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada publik karena pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan (rahasia).
“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” tuturnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Budi mengatakan pihaknya akan melaporkan tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima kepada pelapor.
“Maka KPK akan menyampaikan update-nya (perkembangannya) kepada pihak pelapor saja, atau hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja,” kata dia.
Ketika ditanya kemungkinan memanggil Nikita untuk memperjelas kasus yang dilaporkan, Budi mengatakan hal tersebut dimungkinkan
“Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah tanda terima pengaduan kasus suap kepada aparat negara melalui instagram pribadinya.
“Sesuai permintaan nepos laporin aja ke KPK. Sudah yah di laporin. Semoga KPK segera menindak lanjuti kasus yang Kakak niki laporkan,” tulis Nikita.
“Agar masih ada keadilan di negara republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada dirinya kepada KPK. Surat tersebut diterima KPK pada tanggal 8 Agustus 2025,” tandansya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu