Polisi Tetapkan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Tersangka Penggelapan Mobil!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 21 Februari 2025 | 11:36 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto sebagai tersangka.

Penetapan tersebut sebagaimana kasus kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami Anak Bos Prodia. Di mana kasusnya itu juga turut menyeret AKBP Bintoro dan 4 Polisi lainnya dalam sanksi etik.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya, Jumat (21/2/2025). 

Penetapan tersangka itu sebagaimana kejadian yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan diduga Evelin melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Keyakinan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, dua ahli yakni ahli hukum pidana serta ahli hukum perdata selama tahap penyidikan. Hingga menyita berbagai macam barang bukti.

“Terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik, diantaranya, Mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” ujarnya.

Peran EDH Berujung Etik Polisi

Sebelumnya perlu diketahui kalau peran dari EDH memang sedang didalami penyidik. Karena memiliki hubungan dengan sanksi etik atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs.

Sebagaimana sempat disinggung Komisioner Kompolnas, Choirul Anam bahwa isu awal kasus pelanggaran etik kemungkinan akan mengungkap peran dari anggota non-kepolisian yang terlibat aktif dalam dugaan suap, salah satunya EDH mantan pengacara anak bos Prodia.

Tercatat terduga pelanggar dalam kasus ini diantaranya, Dua Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND, dan satu Eks Kanit inisial M.

“Memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Dan ini nanti semoga dia datang gitu ya, untuk bisa diperiksa. Tapi yang pasti tadi diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu terduga pelanggar AKBP B,” kata Anam kepada wartawan.

“Semoga siapapun yang dipanggil akan datang, kalau nggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis. Karena memang jangan sampai struktur cerita ini patah gara-gara nggak ada informasi apapun,” tambahnya.

Atas hal itu, Anam berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang bisa dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.

"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," ucap dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: