Bulog Sumbar Yakin Lampaui Target Serapan Beras 800 Ton

BeritaNasional.com - Perum Bulog Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yakin mampu melampaui target serapan beras di provinsi tersebut sebesar 800 ton yang ditetapkan oleh Bulog pusat hingga April 2025.
"Kami optimistis target 800 ton ini tercapai hingga April 2025. Tapi kita juga mengupayakan serapannya melebihi angka itu," kata Pemimpin Bulog Wilayah Sumbar Darma Wijaya dikutip dari Antara.
Darma mengatakan, awalnya Bulog pusat hanya menetapkan target 289 ton beras bisa diserap Bulog Sumbar dari petani di daerah itu. Namun, hingga Jumat sore (21/2) Bulog setempat sudah mampu menyerap 520 ton beras atau mendekati 60 persen dari target 800 ton.
Untuk mencapai target 800 ton beras itu Darma akan menggencarkan serapan di daerah-daerah perbatasan, atau gabah kering panen (GKP) dengan harga pembelian Rp 6.500 per kilogram sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Biasanya petani di sejumlah kabupaten yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga tersebut lebih dominan menanam padi varietas R64 yang nilai belinya Rp6.500 per kilogram. Daerah yang dimaksud di antaranya Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Dharmasraya.
"Jadi, di daerah itu Bulog Sumbar sedang mengupayakan serapan beras agar target 800 ton ini bisa terpenuhi bahkan kalau bisa melebihi angka tersebut," sebut dia.
Selain memetakan daerah-daerah lumbung beras dengan nilai beli GKP setara Rp6.500 per kilogram, Bulog Sumbar juga melakukan strategi jemput bola atau langsung menemui petani di kabupaten penghasil gabah tersebut.
"Kami dibantu teman-teman dari pemerintah daerah dan personel Babinsa untuk menyerap beras. Strategi ini kita harapkan efektif dalam mencapai target," ujarnya.
Darma juga yakin kolaborasi berbagai pihak mampu menjalankan arahan Presiden Prabowo dalam menyerap tiga juta ton beras hingga April secara nasional.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu