KPK Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Februari 2025 | 06:42 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terkait permintaan Tim Hukum Hasto yang dikabarkan meminta lembaga antirasuah menangguhkan penahanan kliennya.

"Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," ujar Asep, dikutip Rabu (26/2/2025).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto berhak meminta penangguhan penahanan. Akan tetapi, ia tak bisa mematikan soal terkabulnya permintaan itu.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus korupsi pertama yang meminta hal tersebut.

“Sepertinya belum pernah ada juga tersangkayang mengajukan penangguhan penahanan,” tuturnya.

Minta KPK Penangguhan

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku sudah meminta KPK agar penahanan kliennya ditangguhkan. Menurut Ronny, hal itu kewenangan penyidik.

"Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik," kata Ronny.

Dalam perkara ini, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: