Hasto Diterima dengan Baik di Tahanan, Sempat Diisolasi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Februari 2025 | 15:03 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku diterima dengan baik oleh para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdiam di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Hal itu diucapkan saat hendak melakukan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan penyidik lembaga antirasuah hari ini, Rabu (26/2/2025) di Gedung Merah Putih.

"Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih," ujar Hasto.

Dia juga mengaku pernah diisolasi oleh para penjaga rutan. Meski demikian, dia tak menceritakan apa alasan petugas mengisolasi dirinya.

"Bahkan, kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi, teh," tuturnya.

Hasto menegaskan dirinya masih bersemangat untuk mencari keadilan. Anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut masih percaya keadilan akan menang.

"Kemudian, saya juga gelorakan semangat juang bahwa kebenaran akan menang. Di situ, saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh ada, sungguh eksis," tandasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Perkara dugaan korupsi terkait proses PAW yang dilakukan tersangka Harun Masiku," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: