Ini Motif Kuli Bangunan Bunuh Bos Ruko yang Jasadnya Dipendam dalam Coran Semen

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 27 Februari 2025 | 17:58 WIB
Polisi ungkap motif pembunuhan bos ruko (Beritanasional/Bachtiar)
Polisi ungkap motif pembunuhan bos ruko (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polisi akhirnya mengungkap, motif pembunuhan yang dilakukan kuli bangunan Zainal Arifin (ZA) terhadap korban pemilik ruko Jap Sugiharto (JS) di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. 

"Motifnya adalah sakit hati," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat jumpa pers pada Kamis (27/2/2025).

Pembunuhan yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) lalu. Berawal dari JS yang datang ke ruko yang sedang direnovasi oleh ZA. Kedatanganya itu untuk menanyakan soal pekerjaan dan barang bangunan yang hilang, sampai ingin membawa ke polisi.

"Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," ucap dia.

Menolak ajakan dari korban, ZA malah meminta agar upahnya senilai Rp 900 ribu segera dibayar. Hal itu membuat korban emosi kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali di pipi dan satu tamparan lainnya ditangkis.

Seakan tak puas melayangkan tamparan, korban memaki pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati. Alhasil, JS yang sudah gelap mata pun menghantam kepala korban secara berulang dengan batu hingga tewas.

"Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)" kata dia.

Setelah membunuh korban, JS pun menggasak uang tunai milik korban. Total Rp 12,5 juta dari Rp 64 juta uang yang tersimpan berhasil digasak oleh tersangka untuk dipakai pulang ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah.

"Tersangka sudah menarik uang tunai di ATM korban dan juga mentransfer uang dari ATM korban ke ATM tersangka itu sebesar Rp 64 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (27/2).

Atas perbuatannya, Pelaku telah telah disangkakan sesuai Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.

"Ancaman pidananya tertinggi adalah 15 tahun penjara dan terendah adalah 7 tahun penjara," kata Nicolas.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: