Polisi Bongkar Penjualan Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 01 Maret 2025 | 10:42 WIB
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti. (Foto/Istimewa).
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti. (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Praktik gelonggongan ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan turut merugikan masyarakat. Kasus ini pun terungkap berdasarkan penangkapan salah satu pedagang Soyib (32) oleh polisi

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan sederet kerugian yang dialami masyarakat akibat dari praktik Soyib sebagai pekerja di rumah potong ayam turut merugikan masyarakat

“Yang pasti bobotnya, otomatis dia harus membayar lebih, karena bobotnya meningkat antara 100-200 gram per ekor, itu pertama,” kata Bima kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, masyarakat sebagai konsumen pun kembali dirugikan atas kualitas ayam yang menjadi buruk akibat praktik gelonggongan Soyib. Karena, turut menyuntikan air menggunakan alat yang telah dimodifikasi menggunakan kompresor, galon, selang dan jarum.

“kualitas daging ayamnya pasti lebih buruk, karena air yg digunakan adalah air kotor, dimana sumber air tersebut juga tidak tahu ya, apakah itu air dari comberan, air tanah dan segala macam,” ungkapnya dia.

“Itu bisa jadi terkontaminasi bakteri, ada monella , ada e coli, otomatis ayam yang dibeli itu akan cepat busuk, kemudian juga berbau lebih amis, dan ketika digoreng biasanya pasti lebih meletup-meletup. Karena kandungan airnya sangat tinggi sekali di daging ayam dan rasanya pasti tidak seenak daging ayam yang normal,” tambahnya.

Bima juga menyebut motif Soyib sebagai pekerja di rumah potong ayam tersebut melakukan praktik culas ini ternyata hanya demi meraih keuntungan sebesar-besarnya. Atas selisih berat yang didapat setelah ayam digelonggong.

 "Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen. Namun, untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ayam potong, yang dijual mulai harga Rp 30.000 sampai Rp 50.000," ucap dia.

Atas perbuatannya, Soyib telah dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Penangkapan Soyib

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadan 1446 Hijriah.

“Ya laporan masyarakat, kita tindaklanjuti, ternyata ada praktek itu. Makanya kita Sat Reskrim Jaksel komitmen untuk menjaga, jangan sampai disalahgunakan,” kata Ardian kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Ardian menjelaskan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan rumah potong ayam yang menjual ayam hasil gelonggoan.

Setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap Soyib sekira pukul 00.41 WIB pada Kamis (27/2/2025). Dia mengakui telah gelongongkan air ke setiap ayam yang bakal dijualnya untuk menambah berat ayam.

“Sementara masih 1 untuk yang nyuntiknya, tapi kan masih kita kembangin. Tadi malam, tengah malam, dia kan kerja tengah malam,” ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: