Pesan Rano Karno ke Warga Terdampak Banjir Jakarta: Ayo Pindah ke Rusun!

BeritaNasional.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mendorong warga terdampak banjir untuk segera pindah ke rusun. Hal tersebut disampaikan Rano usai meninjau banjir di Jalan Kamboja, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2025) pagi.
Rano mengatakan, Pemprov DKI baru saja selesai merampungkan pembangunan Rusun Jagakarsa. Menurutnya, hunian ini memiliki kualitas yang sama dengan rusun di Singapura.
"Saya selalu menyosialisasikan kesempatan ini. Ayo, kita pindah ke rusun. Kita baru kelar nih rusun di Jagakarsa. Kalau dihitung mungkin 800 kamar. Dan saya minta maaf, kualitasnya sama dengan Singapura. Kalau mau pindah, yuk," kata Rano kepada wartawan.
Rano mengungkapkan, banyak warga yang bertanya apakah tinggal di rusun berbayar atau tidak. Namun, Rano memastikan harga yang dibayarkan sebanding dengan apa yang didapat.
"Mreka tanya, 'Bang, bayar gak di sana?' Saya tanya, 'Di sini, bayar gak?' (dijawab) bayar, Bang. Di sana juga bayar. 'Berapa?' Tergantung apa yang mau diambil. Tapi rata-rata dua kamar dengan semua fasilitas yang kita siapkan," ujar Rano.
Meski demikian, Rano memahami bahwa warga Jakarta tak terbiasa dengan tinggal di rusun. Sayangnya, kebijakan ini harus didorong agar penanganan banjir bisa segera di atasi.
"Masyarakat Jakarta gak terbiasa tinggal di rumah susun. Tapi kembali lagi, gak ada cara lain. Makanya saya tadi bercanda sama si Mak, 'Rusun aja dulu. Mau begini mulu jangan ngeluh ya, berarti tiap tahun kita ngebantuin begini'," ucap Rano.
"Ngos-ngosan juga kan. Bahasa katanya, Abang kan cuma punya waktu periode 5 tahun. Belum tentu nanti periode selanjut bisa lanjut. Tapi artinya di periode ini harus ada skala prioritas. Kalau enggak, Jakarta gak akan selesai dalam waktu 5 tahun," tambahnya memungkasi.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu