Kucurkan Dana Besar Krisis Rohingya, Uni Eropa Khawatir Situasi Keuangan

BeritaNasional.com - Dana senilai 68 juta euro (Rp1,17 triliun) akan dikucurkan Uni Eropa (EU) tahun ini. Dana tersebut diperuntukan membantu penanganan krisis Rohingya.
Pernyataan ini disampaikan pemerintahan transisi Bangladesh setelah Kepala Pemerintahan Transisi Bangladesh Muhammad Yunus menerima Komisioner Uni Eropa untuk urusan kesetaraan, kesiapan, dan manajemen krisis Hadja Lahbib di Dhaka, kemarin.
Ia menerangkan dana itu akan disalurkan kepada masyarakat yang menampung warga Rohingya di Bangladesh serta berbagai pihak yang terdampak konflik di negara bagian Rakhine Barat Myanmar.
Bantuan finansial dari EU tersebut tiba di tengah krisis pendanaan bagi membantu warga Rohingya yang hak-haknya terabaikan di Myanmar tersebut.
Bangladesh saat ini menampung 1,2 juta warga Rohingya yang melarikan diri dari serangan militer di Myanmar pada 2017 di daerah Cox's Bazar.
Hadja Lahbib mengatakan dana yang diberikan itu jumlahnya lebih besar dibanding sebelumnya. Namun harus diakui dana tersebut belum cukup mencegah risiko pemburukan situasi kemanusiaan di kamp pengungsi warga Rohingya.
Kemudian Yunus menegaskan kembali komitmen pemerintahnya menangani krisis kemanusiaan Rohingya yang menjadi isu besar bagi Bangladesh.
"Ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi apapun. Kami berupaya menarik perhatian masyarakat internasional terhadap krisis Rohingya," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres akan berkunjung ke Bangladesh dalam waktu dekat. Rencananya kunjungan iyu akan berlangsung pada 13--16 Maret 2025.
Minggu (2/3/2025) koordinator PBB di Bangladesh, Gwyn Lewis menyatakan keprihatinan yang sama terkait masalah dana untuk penanganan krisis Rohingya.
"Kami sangat khawatir terkait kondisi keuangan saat ini," katanya dalam pertemuan itu.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu