Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Libur Sekolah Idul Fitri Mulai 21 Maret

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 04 Maret 2025 | 16:04 WIB
Sejumlah siswa mengikuti apel pagi hari pertama masuk sekolah di SDN 02 Pagi, Jakarta, Senin (8/7/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah siswa mengikuti apel pagi hari pertama masuk sekolah di SDN 02 Pagi, Jakarta, Senin (8/7/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemerintah menyepakati perubahan  pembelajaran selama Ramadan. Perubahan itu juga termasuk perubahan libur sekolah menyambut Idul Fitri 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan adanya perubahan tersebut.
Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama telah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama kemudian diresmikan dalam surat edaran terbaru.

"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 menteri," ujarnya dilansir Antara, Selasa (4/3/2025).

Perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai dengan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai work from anywhere (WFA) dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.

Mu'ti menyebutkan pembelajaran mandiri di rumah akan berakhir pada 5 Maret 2025 sehingga pada 6- 20 Maret 2025 siswa melakukan pembelajaran di sekolah, madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.

Sedangkan pada 21-28 Maret dan 2-8 April menjadi hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.

Oleh karena itu, pada 9 April 2025 murid kembali belajar di sekolah, madrasah dan atau satuan pendidikan keagamaan.

Sebelumnya, libur sekolah saat Lebaran 2025 jatuh pada 26 Maret sampai 8 April 2025.

Aturan libur Lebaran tersebut semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: