Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Periksa Dirut PT Indonesia Wacoal dalam Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Maret 2025 | 15:10 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kasus ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv.

Dalam perkara tersebut, Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan bisnis fashion brand agar bisa ikut fashion show.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (5/3/2025).

Selain Suryadi, Tessa mengatakan pihaknya turut memanggil dua orang lain ke Gedung Merah Putih.

Keduanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) Suyanto dan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan Yudios Syaftiar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SS, SY, dan YS,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp 21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Haniv juga diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu anaknya, Feby Paramita, dalam menjalankan bisnis fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Haniv diduga melakukan korupsi gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp 804.000.000, menerima valas sebesar Rp 6.665.006.000, dan menempatkan deposito di BPR sebesar Rp 14.088.834.634.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp 21.560.840.634,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: