KPK Sudah Keluarkan Sprindik Kasus BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Kami telah mengeluarkan surat perintah penyidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pers di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).
Saat ditanya tanggapan soal Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang turut mengusut kasus itu, Setyo akan memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) serta Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) untuk menjalin koordinasi.
"Kalau memang terinformasi ada APH lain yang melakukan itu (pengusutan) maka tugasnya Dirdik dan Kasatgas KPK untuk melakukan koordinasi," tuturnya.
Setyo menegaskan, sprindik telah lebih dulu diterbitkan oleh KPK. Oleh karena itu, koordinasi antara lembaga menjadi langkah yang diperlukan dalam penanganan perkara ini.
Terkait kemungkinan penyidikan bersama dengan dua APH lain, Setyo menegaskan, keputusan akan bergantung pada hasil koordinasi yang dilakukan.
“Hasil koordinasi nantinya akan menentukan langkah atau tindak lanjut yang harus diambil,” tambahnya.
Menanggapi kabar mengenai lima tersangka dalam perkara ini, Setyo tidak membantah. Namun, ia belum dapat memastikan kapan identitas mereka akan diumumkan ke publik.
“Setelah proses rilis terkait perkara ini dilakukan, kewenangan penanganan berada di tangan penyidik, direktur, serta deputi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kembali mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penempatan dana iklan oleh PT BJB.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengumuman peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
“Tunggu saja rilisnya, tanggalnya akan diumumkan nanti,” ujar Asep.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu