Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Ungkap Haniv Masih Terima Gratifikasi Sampai 2022

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 05 Maret 2025 | 17:18 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap bahwa eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohamad Haniv, masih menerima gratifikasi hingga 2022.

Padahal, Haniv sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sejak 2019. Berdasarkan hal itu, Setyo menduga adanya kemungkinan aliran dana yang tetap mengalir ke Haniv meski ia sudah tidak lagi menjabat.

“Ya makanya. Jadi, itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah diberhentikan, tapi mungkin masih ada aliran,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).

Menurut Setyo, penyidik sedang mendalami temuan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersabar menanti hasil kerja KPK.

“Itu yang sedang didalami oleh penyidik. Nanti akan menjadi terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat ditanya kapan Haniv akan dipanggil KPK, Setyo mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, pemanggilan tersebut tergantung pada keputusan penyidik yang menangani kasus Haniv.

“Kalau surat pemanggilan itu nanti dari penyidik. Lebih detailnya sebenarnya tanya saja ke Pak Tessa, juru bicara, karena beliau yang langsung berinteraksi,” kata dia.

Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Gratifikasi Haniv
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita, terkait kasus tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” ujar Tessa.

Selain Suryadi, KPK juga memanggil dua orang lainnya ke Gedung Merah Putih, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suyanto dan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan, Yudios Syaftiar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SS, SY, dan YS,” tuturnya.

Total Gratifikasi Haniv Capai Rp 21,5 Miliar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.

Ia disebut melakukan korupsi gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: